perda KTM dan KTR

sebelum nya saya ucapakan selamat membaca para blogger....

dan sebelum membaca cerita kali ini, saya umumkan bahwa di teater langit telah terjadi perombakan pengurus dan terpilih pak wow menjadi ketua baru, selamat bagi pak wow dengan terpilihnya Pak wow maka mas Bagong lengser dari jabatannya sebagai ketua langit.  tapi yang pasti pembina & penasehat teater langit tetep mbah jiwo, selamat sebagai pembina & penasehat abadi mbah...

para blogger yang kreatif dan cinta kebersihan...., dalam melakukan perjalanan kemari dari malang ke surabaya ada sebuah kejadian yang cukup menggangu kondisi publik yaitu orang dengan angkuh dan tidak merasa bersalah menyulut sebatang rokok dan yang paling mengejutkan teryata yang melakukan hal tersebut adalah oknum polisi,
padahal kalo kita baca kembali tentang perda KTM (kawasan terbatas merokok) dan KTR (kawasan tanpa rokok) yang sudah diberlakukan efektif per tanggal 22 oktober 2006. bahkan BPk. Bambang DH sebagai wali kota surabaya sudah beberapa kali menghimbau masyarakat untuk memperhatikan perda tersebut, bahkan dalam perda tersebut sudah disiapkan sanksi bagi para "perokok liar". maka saya berfikiran bahwa oknum yang melakukan pelanggaran perda tersebut sungguh tak patut untuk menjadi pengayom, penlindung serta wakil masyarakat. karena perbuatan melanggar perda tersebut (merokok liar) bukan hanya merugikan individu perokok tapi juga merugikan lingkungan sekitar.

mari kita hidunp sehat dengan cara saling mengingatkan, bagi perokok harap tau diri dan sadar diri bahwa merokok ditempat umum bisa membahayakan lingkungan sekitar dan bagi masyarakat umum mari bersama-sama saling mengingatkan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "perda KTM dan KTR"

Posting Komentar

saran dan kritik anda, sangat berharga bagi saya....
jangan hanya menjadi pengunjung tanpa meninggalkan jejak (komentar)